Retribusi Masuk Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2014 Tanggal 14 Februari 2014 tentang Tarif Jenis PNBP yang berlaku pada Kementrian Kehutanan dan Pengumuman Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Nomor: PG.215/IV-21/BT.1/2014 Tanggal 29 April 2014. Retribusi ini berlaku sejak dikeluarkan peraturan pemerintah tersebut hingga saat ini. Mohon diperhatikan dan laporkan bila terjadi penyimpangan dan kecurangan tarif retribusi.
Kawasan Bromo Dan Sekitarnya
Wisatawan Nusantara
Wisatawan Mancanegara
Kawasan Semeru Dan Sekitarnya
Wisatawan Nusantara
Wisatawan Mancanegara
Kendaraan Roda 4: Rp 10.000,-/sekali masuk
Kendaraan Roda 2: Rp 5.000,-/sekali masuk
Sepeda: Rp 2.000,-/sekali masuk
Kuda: Rp 1.500,-/sekali masuk